KATINGAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, gelar sosialisasi pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Selasa pagi (11/6/2024), di aula Disdik setempat.
Kepala Disdik Kabupaten Katingan, Feriso dalam sambutannya mengatakan, pendidikan eksklusif merupakan sistem layanan pendidikan yang terbuka, mengakomodasi dan memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan membutuhkan pendidikan layanan untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan kelas yang sama tanpa diskriminatif.
“Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik tanpa harus ada perbedaanperbedaan,” Ungkap Kadisdik Feriso.
lanjut Feriso, mengacu pada UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) pasal 1 ayat 1. Yakni pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dan mengembangkan potensi pribadinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
“Sedangkan tujuan utamanya, untuk memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan, serta anak-anak berkebutuhan khusus,” Katanya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini dirinya berharap kepada anak-anak berkebutuhan khusus mendapat hak pendidikan yang sama dan mendapat kesempatan pendidikan lebih luas serta dapat mempercepat penuntasan wajib belajar (wajar) pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan.
“Yang berlandaskan pada asas demokrasi, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments