Katingan

Sekolah Tidak dibenarkan Membebankan Ortu Murid Seragam Sekolah

PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya menegaskan, Sekolah tidak diwajibkan membebankan orang tua (Ortu) murid untuk menebus seragam. Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan, tidak dibenarkan sekolah-sekolah mewajibkan orang tua murid untuk menebus seragam sekolah, pasalnya hal tersebut bisa membebani orang tua murid terutama yang berpenghasilan rendah atau kategori tidak mampu.

Bahkan, kata Jayani, diawal-awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Diknas telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan, tidak ada pungutan-pungutan yang ditunjukkan kepada orang tua murid.

“Edaran itu kami sampaikan kepada sekolah-sekolah agar tidak memungut pembayaran, baik administrasi termasuk atribut sekolah, seperti seragam, sepatu, karena terkesan memberatkan orang tua,” Ungkap Kadis Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani. S. Pd. M. Si. saat ditemui redaksi humabetang di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Bahkan kata Jayani, pihak sekolah tidak diizinkan mengelola atribut sekolah termasuk mengarahkan orang tua murid membeli perlengkapan sekolah di toko-toko tertentu.

“Jadi orang tua murid, dipersilakan untuk membeli seragam atau atribut sekolah di pasar-pasar, bukan berdasarkan arahan sekolah. Kalau sebatas merekomendasikan atau menunjuk tidak masalah,” Katanya.

Bahkan, disebutkan Jayani, jika sekolah memiliki koperasi yang menyediakan atribut sekolah, tidak diwajibkan bagi orang tua murid untuk menebus disekolah tersebut.

“Kalau sebatas menyampaikan bahwa sekolah menyiapkan atribut sekolah lewat koperasi, itu tidak masalah dengan catatan, tidak memaksa orang tua murid untuk membeli di koperasi,” Tandasnya.


 (Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments