P. Pisau

Disebut Belum Setor PPN Dan PPH Dana BOS, Ini Jawaban Disdik Pulpis

PULANG PISAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) mengaku telah menyetorkan PPN dan PPH atas realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler pendidikan ke Kas Negara sebesar Rp 475.163.045,95. 

“Apa yang menjadi rekomendasi BPK sudah kami tindaklanjuti. Terkait PPN dan PPH atas realisasi BOS dan DAK reguler pendidikan sudah kami setorkan. Sudah clear,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko belum lama ini.

Kondisi tersebut dikarenakan sejak pertengahan 2020, NPWP bendahara sekolah dibekukan secara nasional karena adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. 

“Tidak menggunakan NPWP sekolah, tetapi menggunakan NPWP dinas. Kehati hatian kami adalah, yang menggunakan anggaran itu sekolah, namun NPWP punya dinas. Sedangkan dana itu tidak melalui Kas Daerah, tapi melalui rekening sekolah. Sebelum menyetorkan pajak itu, kami juga sudah berkoordinasi ke kantor pelayanan pajak," ucap Wahyu. 

Untuk diketahui, dari LHP atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau TA 2020 BPK Perwakilan Kalteng diketahui, pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau merealisasikan belanja BOS dan DAK reguler pendidikan sebesar Rp27.929.051.792,670 dan Rp6.945.646.800,00. 

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban pada sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, diketahui terdapat transaksi yang pajaknya telah dipungut tapi belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp475.163.045,91.

"Kondisi tersebut karena pada pertengahan 2020, NPWP bendahara sekolah dibekukan secara nasional karena adanya Permenkeu nomor: 231/PMK.03/2019," ungkapnya.

Dalam peraturan tersebut, istilah bendahara pemerintah sudah berubah menjadi Instansi Pemerintah. Pengaturan formal terkait penyederhanaan kriteria wajib pajak yang termasuk instansi pemerintah, yaitu wajib pajak yang memiliki DIPA dan Kode Satker. 

Sehingga Bendahara Pemerintah yang tidak memiliki DIPA dan Kode Satker, tidak dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP Instansi Pemerintah. "Oleh sebab itu, Bendahara sekolah (yang tidak memiliki DIPA dan kode satker) di Kabupaten Pulang Pisau berkoordinasi dengan instansi Vertikal yang menaunginya yaitu Disdik melalui bendahara pengeluaran Disdik untuk melakukan pembuatan billing sekolah untuk dibayarkan pajaknya," tambahnya.

Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari pajak yang sudah dipungut tetapi belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp475.163.045,95 dan timbulnya potensi sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyetoran pajak yang penetapannya merupakan kewenangan DJP. 

Kondisi tersebut terjadi karena kelalaian bendahara sekolah untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pendidikan menyatakan sepakat dengan temuan tersebut dan selanjutnya bersedia menindaklanjuti arahan dari BPK. 

"BPK merekomendasikan Bupati Pulang Pisau agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terkait perhitungan dan keterlambatan penyetoran ke Kas Negara atas realisasi belanja dana BOS dan DAK reguler," jelasnya.

Memerintahkan bendahara sekolah melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan untuk menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara. Terakhir memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyusun SOP pemungutan dan penyetoran pajak atas realisasi anggaran dan belanja di sekolah, pungkasnya

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments