Kalteng

DLH Kalteng Fasilitasi Penarikan Alkes Bermerkuri, Lindungi Kesehatan dan Lingkungan

Palangka Raya — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah siap menjadi depo penyimpanan alat kesehatan (alkes) bermerkuri yang ditarik dari seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Kalteng. Langkah ini sejalan dengan Konvensi Minamata dan target nasional “Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030”.

Dukungan DLH tertuang dalam surat resmi Nomor: 660/1659/II.2/DLH tanggal 20 Agustus 2025, yang ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). DLH menegaskan kesiapannya berkoordinasi dengan KLHK dan Dinas Kesehatan Provinsi terkait jadwal penyerahan alkes bermerkuri.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menekankan pentingnya penghapusan alkes bermerkuri, seperti termometer, tensimeter, dan amalgam, untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan dampak lingkungan. “Penggantian dengan alat yang lebih aman dan ramah lingkungan menjadi bentuk tanggung jawab kita terhadap masyarakat,” tegasnya.Senin (25/8/2025).

DLH Kalteng menyambut baik sinergi pemerintah pusat, daerah, dan instansi terkait, sekaligus mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan sehat demi generasi masa depan.

“Ini adalah langkah konkret Kalteng dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung kebijakan nasional untuk kesejahteraan generasi mendatang,” tambah Joni.

(Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments