P. Raya

Dorong Pemkot Palangka Raya Maksimalkan Peningkatan Potensi Pajak Daerah

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan dan Keuangan, Hj. Mukarramah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) agar dapat memaksimalkan peningkatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Dikatakan, bahwa sebelumnya DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2021, beberapa waktu lalu.

Berbagai masukan dan usulan telah disampaikan, sebagai upaya perbaikan kegiatan pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rekomendasi yang diberikan tersebut, terutama BPPRD.

Dimana problematika yang ditemui yakni, masih adanya beberapa pajak daerah dan retribusi yang tidak tercapai target 100 persen. Sehingga pembayaran insentif pajak tidak dapat direalisasikan secara maksimal oleh Pemerintah setempat.

“DPRD khususnya Komisi A selaku mitra kerja BPPRD merekomendasikan agar diintensifkan nya penggalian potensi pajak daerah dan penagihan terhadap tunggakan maupun kurang bayar atas pajak daerah,” terang Hj. Mukarramah belum lama ini.

Legislator dari Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) inipun mengungkapkan, untuk capaian kinerja dari BPPRD sudah mencapai 99,65 persen dan memiliki predikat sangat tinggi. Demikian pula dengan realisasi anggaran yang mencapai 91,72 persen dengan predikat sangat tinggi.

“Namun demikian, kami menegaskan tetap menyarankan pihak terkait agar terus melakukan peningkatan kinerja agar pembayaran insentif pajak bisa lebih maksimal lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, beberapa kendala yang di dapatkan akibat kurangnya pembayaran insentif pajak tidak dapat direalisasikan secara maksimal dan kemungkinan besar memang karena pengaruh pandemi Covid-19. Sehingga meskipun capaian kinerja dan realisasi anggaran sudah sangat tinggi tapi belum bisa menyentuh 100 persen.

Saya berharap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait untuk terus melakukan pendekatan dan penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang direkomendasikan oleh pihak DPRD beberapa waktu yang lalu,” sebutnya.

“Sekarang ini memang agak sulit melaksanakan penagihan tunggakan dan kurang bayar pajak, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19,” sambungnya.

Namun terlepas dari itu, pihaknya berharap BPPRD terus melakukan pendekatan dan mencari jalan terbaik. Sehingga antara pemerintah daerah dan wajib pajak bisa menghasilkan sebuah solusi terbaik sebagai langkah peningkatan potensi pajak daerah.


(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments