Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Hj. Siti Aseanti, S.ST., M.Keb, melaksanakan kunjungan kerja reses ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi serta menggali berbagai kendala dan kebutuhan pelaku koperasi dan UMKM di Kalimantan Tengah.
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah Rahmawati, yang diwakili Kepala Bidang Usaha Kecil, Yeripetrik, S.Hut. Dalam pertemuan itu, dibahas secara mendalam berbagai program, capaian, hingga tantangan pengembangan UMKM di daerah.
Yeripetrik menjelaskan bahwa reses DPD RI ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyampaikan langsung kondisi riil UMKM, baik yang telah dilaksanakan maupun yang masih memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. Saat di temui Dikantornya Dinas Koperasi dan UKM provinsi Kalimantan Tengah,Rabu (7/1/2026).
“Kedatangan Ibu Senator Hj. Siti Aseanti bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi UMKM di Kalimantan Tengah, sekaligus mendengar apa saja yang sudah kami lakukan selama ini dalam mendorong kemajuan UMKM,” ujar Yeripetrik.
Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut Dinas Koperasi dan UKM juga menyampaikan berbagai harapan kepada DPD RI agar dapat diteruskan ke kementerian terkait demi kemajuan UMKM Kalimantan Tengah. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah pendampingan perizinan UMKM, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas pelaku usaha. Yeripetrik menegaskan bahwa sejak terbitnya PP Nomor 7 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.
“Nomor Induk Berusaha ini menjadi dasar utama bagi UMKM. Karena itu, kami melakukan pendampingan agar pelaku usaha tidak kesulitan dan tidak dipungut biaya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami arahkan mereka ke PLUT, PTSP, dan pendamping resmi,” jelasnya.
Selain perizinan, Pemprov Kalteng juga mendorong sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM makanan dan minuman. Hal ini penting mengingat kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh pada tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Agama, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Halal Center, termasuk program sertifikasi halal gratis.
“Kami berharap program sertifikasi halal dari pusat ini terus berlanjut setiap tahun agar UMKM Kalteng bisa lebih cepat memenuhi ketentuan wajib halal tahun 2026,” tambah Yeripetrik.
Dalam dialog tersebut, Dinas Koperasi dan UKM juga mengusulkan pentingnya pelatihan aparatur desa dalam pendampingan penerbitan NIB. Menurut Yeripetrik, langkah ini akan memperluas jangkauan layanan sekaligus menekan biaya dan waktu yang harus dikeluarkan pelaku UMKM di desa. Selain itu, disampaikan pula kondisi Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT) UMKM, di mana tercatat sekitar 1.064 UMKM, namun masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Isu strategis lainnya yang disampaikan kepada DPD RI adalah harapan agar struktur kelembagaan di daerah lebih fokus, seiring pemisahan Kementerian Koperasi dan UMKM di tingkat pusat.
“Di daerah, dinas yang menangani koperasi, UMKM, perdagangan, dan perindustrian masih digabung. Kami berharap ada peluang pemisahan agar penanganan UMKM bisa lebih fokus dan optimal,” ungkap Yeripetrik.
Pengembangan Herbal, Rantai Pasok, dan Kampung UMKM, Pemprov Kalteng juga mendorong pengembangan UMKM berbasis herbal, mengingat Kalimantan Tengah kaya akan bahan obat tradisional. Harapannya, UMKM tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi mampu memproduksi produk jadi, bahkan didukung dengan berdirinya industri farmasi di Kalimantan Tengah.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya penguatan rantai pasok bahan baku, termasuk sektor perikanan, peternakan, dan pangan. Ketersediaan sarana pendukung seperti rumah potong hewan (RPH) dinilai penting untuk menjamin aspek kesehatan dan kehalalan produk.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM juga memaparkan program unggulan Kampung UMKM, salah satunya Kampung UMKM Misik Berkah yang baru diluncurkan. Kawasan ini dikembangkan berbasis potensi desa, seperti komoditas buah naga, dengan mendorong produk turunan bernilai tambah.
Program ini sejalan dengan visi Gubernur Kalimantan Tengah, yang menargetkan lima Kampung UMKM selama masa kepemimpinannya.“Membangun ekonomi harus dimulai dari desa. Potensi desa kita sangat besar dan perlu kolaborasi lintas OPD, BUMN, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Yeripetrik.
Menurut Yeripetrik, respon DPD RI sangat positif dan terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Senator Hj. Siti Aseanti berjanji akan mengkomunikasikan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait dan pihak-pihak berwenang di tingkat pusat.
Selain Dinas Koperasi dan UKM, DPD RI juga melakukan kunjungan ke sejumlah OPD lain di Kalimantan Tengah guna memperoleh gambaran menyeluruh pembangunan daerah. “Banyak potensi Kalimantan Tengah yang perlu dukungan pusat. Melalui DPD RI, kami berharap aspirasi UMKM Kalteng bisa mendapat perhatian lebih luas,” pungkas Yeripetrik.
(Era Suhertini)
0 Comments