P. Pisau

DPMD Pulpis Sosialisasikan PP No 11 dan Permendesa No 3 Tahun 2021

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa (DPMD) setempat melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan, pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan atau jasa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa). Sosialisasi yang didukung penuh oleh Kantor Kejaksaan Negeri Pulpis itu dimulai dari Kecamatan Sebangau Kuala.

"Kita bersama pihak Kejaksaan Negeri Pulpis telah melakukan Sosialisasikan PP No 11 dan Permendesa No 3 Tahun 2021," ucap Kepala DPMD Pulpis Hj Deni Widanarni, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (08/9/2021).

Hj Deni Widanarni menjelaskan dengan terbitnya PP No 11 dan Permendesa No 3 Tahun 2021, status badan hukum usaha BUMDes menjadi setara dengan Perseroan Komenditer (CV) di tingkat desa.

Ia juga mengungkapkan dengan berubahnya nomenklatur BUMDes menjadi sebuah usaha yang memiliki badan hukum, diharapkan menjadi tolak ukur baru dalam menjalankan fungsi sebagai pengerak ekonomi di masing-masing desa.

"Dengan terbitnya PP dan Permendes itu, BUMDes setara dengan CV di tingkat Desa. BUMDes saat ini memiliki kepemimpinan seperti komisaris dan direktur layaknya sebuah CV," ucapnya.

Selain itu, lanjut Deni, pengelolaan BUMDes berbeda dengan koperasi yang sudah sejak dulu tumbuh berkembang, dan dari segi keuntungan dinikmati pengurus koperasi dan anggota.

Sedangkan BUMDes sepenuhnya milik Pemerintah Desa, dikarenakan dari segi permodalan BUMDes bersumber pada APBDes melalui penyertaan modal pemerintah desa. Selanjutnya, dari porsi keuntungan dan kemanfaatan yang dihasilkan BUMDes terhadap pemerintah desa dan masyarakat menjadi lebih luas.

"Perubahan status badan hukum BUMDes, tidak serta merta bisa di dapat, tetapi harus melalui beberapa proses tahapan diantaranya melalui pendaftaran nama, kemudian pendaftaran BUMDes pada Sistem Informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian dan harus tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM," tutup Deni.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments