Kapuas

DPRD Kapuas Terima Tiga Buah Raperda 

KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima tiga buah rancangan peraturan daerah  atau raperda dari Pemerintah Daerah setempat, dalam rapat paripurna ke satu masa persidangan dua tahun sidang 2024 pada, Senin 18 Maret 2024.

Tiga buah rancangan peraturan daerah atau raperda yang diterima  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas dari Pemerintah Daerah setempat yaitu raperda tentang kabupaten layak anak, raperda tentang pencabutan perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga ke masyarakatan, dan raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ketiga raperda tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi dan diterima oleh Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas, Yohanes dalam rapat paripurna ke satu masa persidangan dua tahun sidang 2024 DPRD Kapuas.

Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes menjelaskan, tiga buah rapaerda yang diajukan Pemerintah Daerah Kapuas ini, untuk dijadikan peraturan daerah atau Perda Kabupaten Kapuas.

Dengan nantinya terbentuknya tiga buah raperda ini menjadi peraturan daerah, diharapkan bisa menjadi acuan kemajuan dan kebaikan bersama.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes di hadiri sejumlah anggota DPRD setempat, Sekda Kapuas Septedy, unsur forkopimda,dan para kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemda Kapuas.

 

(Irfansyah)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments