PALANGKA RAYA - DPRD provinsi kalteng laksanakan rapat paripurna ke-11 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021, sekaligus rapat paripurna ke-1 pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2021 secara luring dan daring dari ruang rapat gabungan, senin 13 spetember 2021
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD prov. Kalteng abdul razak. Agenda rapur yakni penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021, sekaligus pembukaan masa persidangan iii tahun sidang 2021 DPRD prov. Kalteng dan pidato gubernur kalteng.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy pratowo menghadiri rapat tersebut didampingi oleh PJ. Sekretaris daerah prov. Kalteng H. Nuryakin dan kepala bappedalitbang prov. Kalteng yuren s. Bahat.
Wakil Gubernur H. Edy pratowo saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan, pada masa persidangan II tahun sidang 2021, telah dibahas 5 buah rancangan peraturan daerah, yaitu tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, cagar budaya, pertanggungjawaban apbd tahun anggaran 2020, pengelolaan daerah aliran sungai dan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain.
Diharapkan pada masa persidangan III ini, raperda-raperda tersebut dapat diselesaikan karena semuanya merupakan target penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat kalteng.
Secara khusus untuk raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sudah memasuki proses akhir, diharapkan bisa diselesaikan cepat, sehingga mempunyai payung hukum yang kuat dalam melaksanakan penanggulangan bencana di kalteng.
Lebih lanjut wagub menyampaikan, pada masa persidangan III tahun sidang 2021, selain agenda melanjutkan tahapan pembahasan raperda yang belum selesai, akan dibahas juga 4 buah raperda, yaitu tentang RPJMD prov. Kalteng tahun 2021-2026, apbd prov. Kalteng tahun anggaran 2022, pengelolaan keuangan daerah dan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Untuk itu, memasuki masa persidangan III tahun sidang 2021 ini, H. Edy Pratowo berharap, tahapan pembahasan raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta dapat merampungkan semua materi persidangan yang telah dijadwalkan, sesuai dengan agenda atau jadwal persidangan yang akan ditetapkan.
(Hary Reymondo)
0 Comments