PULANG PISAU - Dipenghujung tahun 2021 ini, progres penyerapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) belum bisa mencapai 100 persen.
Hal tersebut disebabkan adanya beberapa kegiatan atau pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai yang direncanakan.
"Ada 3 kegiatan yang tidak terselesaikan. 2 diantaranya putus kontrak dan 1 pemberhentian/pembatalan kontrak," ucap Kepala DPUPR Pulpis Usis I Sangkai, melalui Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM), DPUPR Pulpis Denny Eko Setyadi, Kamis (30/12/2021).
Denny sapaan akrab Kabid BM DPUPR Pulpis itu mengungkapkan kegiatan yang tidak dapat terselesaikan dan terpaksa diputus kontraknya adalah peningkatan jalan Maliku - Bantanan serta peningkatan jalan Sebangau Permai - Sebangau Mulya.
Selain itu ada juga pekerjaan peningkatan jalan Penda Barania yang terpaksa dilakukan pemberhentian atau pembatalan kontrak dikerenakan kaadaan alam yakni bencana banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
"Kita terpaksa melakukan pemutusan kontrak itu karena kita melihat pihak penyedia cidera atau lalai janji terhadap kontrak. Dan kami lihat pihak penyedia tidak dapat menyelesaikan kegiatan tersebut sesuai jadwal yang disepakati," katanya.
Disinggung apakah kegiatan yang tidak terselesaikan tersebut akan kembali dilanjutkan tahun 2022, Kabid BM DPUPR Pulpis itu belum berani memastikan.
Ia hanya mengungkapkan untuk peningkatan jalan Sebangau Permai - Sebangau Mulya telah dianggarkan kembali.
"Terkait Apakah kegiatan itu dilanjutkan di Tahun 2022 kita belum berani memastikan. Yang Peningkatan jalan Sebangau permai, yang dianggarkan kembali," katanya.
(Antang)
0 Comments