P. Raya

Dukung kebijakan Larangan kendaraan angkutan PBS melintas di jalan negara

PALANGKA RAYA - Legislator Kalimantan Tengah HM Sriosako sepakat sekaligus mendukung kebijakan pemerintah provinsi melarang angkutan berskala berat dari Perusahaan Besar Swasta atau PBS melintas di jalan negara, khususnya di ruas Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, yang akan diberlakukan pada tanggal 31 Juli 2021.

Larangan kendaraan angkutan milik PBS di sektor tambang batu bara dan kayu Logging melintasi jalan negara itu sebenarnya telah sesuai dengan Undang–undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kata Sriosako di Palangka Raya, "Angkutan Batubara dan Kayu Log memang tidak diperbolehkan melewati jalan umum dan harus membuat jalan khusus. Daerah ini juga sudah memiliki aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus," tuturnya. 

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan1 meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini menganggap, keputusan Pemprov Kalteng menerbitkan larangan melintas bagi angkutan PBS di ruas Bukit Liti – Bawan – Kuala kurun dalam jangka waktu tertentu, sudah sangat tepat dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan tidak semakin rusak. "Larangan itu tujuan utamanya agar kerusakan jalan tidak semakin parah. Apalagi ruas jalan itu kerap dilintasi oleh angkutan PBS dengan kapasitas melebihi 8 ton. Sementara kemampuan jalan di bawah 8 ton. Itu yang membuat kerusakan jalan terus terjadi di Kalteng," kata Sriosako.

Meski begitu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi pengawasan pertambangan, perkebunan dan kehutanan itu berharap, ada pengecualian dalam melarang melintas kendaraan angkutan berat seperti kendaraan pengangkut buah kelapa sawit milik masyarakat yang berasal dari perkebunan Sawit Mandiri.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalteng ini juga berharap adanya penekanan dari pemprov agar PBS yang mengangkut Batubara dan Kayu Log, ikut bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan. Sebab, apabila pemerintah saja yang memperbaiki, tanpa ada dukungan dan bantuan dana dari PBS, tentu tidak adil. "Jika pada akhirmya PBS tetap melintas di jalan umum, justru negara yang dirugikan. Itulah kenapa perlu diberikan ketegasan dan menekan PBS untuk ikut bertanggungjawab memperbaiki ruas jalan yang rusak," demikian Sriosako.

 

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments