Barut

Gelapkan Tabung Gas Elpiji Dua Warga Dibekuk Polres Barut

BARITO UTARA - Jajaran Reserse kriminal Polres Barito Utara, telah mengamankan dua orang warga, karena mengelapkan tabung gas elpiji. Keduanya ditangkap di Sampit Kotawaringin Timur

Pramuka RT. 15 Kelurahan  Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut. Kanit Ekonomi Khusus Reskrim Polres Barut, Ipda Sukowo, Kamis (12/8/2021) kemarin. Mengatakan, Terlapor membawa tabung gas kosong ukuran 3 kikogran berjumlah 164 buah, dan ukuran 12 Kg sebanyak 44 buah milik Korban (pelapor). Tabung tersebut saat ini berstatus di sewakan kepada tersangka dan barang tersebut diangkut menggunakan 2 unit mobil merk suzuki carry warna hitam. 

Pada saat korban bernama Slamet Sugianto (56), beralamat jalan pramuka Rt 15 Kelurahan lanjas Muara Teweh mengetahui kejadian tersebut, pelaku sudah tidak ada di dalam kontrakannya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kedua tersangka yakni Mohamad Rizki beralamat Desa Kalijambu,  Kecamatan Bojong, Tegal Jateng. Tersangka beralamat lain yakni di jalan Pramuka Simpang Lp Muara Kelurahan Lanjas,  Muara Teweh.  Kemudian Soidin asal Desa Mokaha Dukuh Pece Rt 08, Kecamatan Jatinegara,  Tegal, Jawa Tengah dan beralamat sama dengan Mohamad Rizki. Kedua tersangka adalah sopir.

Ipda Sukowo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan mengenai terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut. Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka. 

Selanjutnya diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Setelah itu Personil Unit Buser melakukan koordinasi terhadap setiap polres- Jajaran Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh - Kalbar, serta menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku. Setiap Unit Resmob jajaran melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing pada setiap polres yang dilalui. 

Pada hari Mingu tanggal 8 Agustus 20201 Sekitar puk 17.00 Wib 2021, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim yang mengatakan bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di Jalan  Tjilik Riwut Km. 08, Kabupaten Kotim.

Mendapat Kabar tersebut, personil Sat Reskrim dan Unit Buser sat Reskrim Polres Barut langsung berangkat menuju Polres KOTIM tempat Para tersangka diamankan. Sesampainya di Polres Kotim, Unit Buser Polres Barut melakukan interogasi singkat terhadap para tersangka, dan tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana penggelapan tabung gas elpiji. 

Selanjutnya Kedua Tersangka dibawa kembali ke Wilayah hukum Polres Barut untuk diserahkan kepada Penyidik, guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUH Pidana penggelapan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI Mega Carry warna hitam dengan nopol G 8464 FZ, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram  59 buah, ukuran 5 kilogran  8 buah dan ukuran 12 kilogram 18 buah.

(Mardedi/Syarbani)

Gelapkan Tabung Gas Elpiji Dua Warga Dibekuk Polres Barut

BARITO UTARA - Jajaran Reserse kriminal Polres Barito Utara, telah mengamankan dua orang warga, karena mengelapkan tabung gas elpiji. Keduanya ditangkap di Sampit Kotawaringin Timur

Pramuka Rt. 15, Kelurahan  Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut. Kanit Ekonomi Khusus Reskrim Polres Barut, Ipda Sukowo, Kamis (12/8/2021) mengatakan, Terlapor membawa tabung gas kosong ukuran 3 kikogran berjumlah 164 buah, dan ukuran 12 Kg sebanyak 44 buah milik Korban (pelapor). Tabung tersebut saat ini berstatus di sewakan kepada tersangka dan barang tersebut diangkut menggunakan 2 unit mobil merk suzuki carry warna hitam. 

Pada saat korban bernama Slamet Sugianto (56), beralamat jalan pramuka Rt 15 Kelurahan lanjas Muara Teweh mengetahui kejadian tersebut, pelaku sudah tidak ada di dalam kontrakannya, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kedua tersangka yakni Mohamad Rizki beralamat Desa Kalijambu,  Kecamatan Bojong, Tegal Jateng. Tersangka beralamat lain yakni di jalan Pramuka Simpang Lp Muara Kelurahan Lanjas,  Muara Teweh.  Kemudian Soidin asal Desa Mokaha Dukuh Pece Rt 08, Kecamatan Jatinegara,  Tegal, Jawa Tengah dan beralamat sama dengan Mohamad Rizki. Kedua tersangka adalah sopir.

Ipda Sukowo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan mengenai terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut. Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka. 

Selanjutnya diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Setelah itu Personil Unit Buser melakukan koordinasi terhadap setiap polres- Jajaran Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh - Kalbar, serta menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku. Setiap Unit Resmob jajaran melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing pada setiap polres yang dilalui. 

Pada hari Mingu tanggal 8 Agustus 20201 Sekitar puk 17.00 Wib 2021, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim yang mengatakan bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di Jalan  Tjilik Riwut Km. 08, Kabupaten Kotim.

Mendapat Kabar tersebut, personil Sat Reskrim dan Unit Buser sat Reskrim Polres Barut langsung berangkat menuju Polres KOTIM tempat Para tersangka diamankan. Sesampainya di Polres Kotim, Unit Buser Polres Barut melakukan interogasi singkat terhadap para tersangka, dan tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana penggelapan tabung gas elpiji. 

Selanjutnya Kedua Tersangka dibawa kembali ke Wilayah hukum Polres Barut untuk diserahkan kepada Penyidik, guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUH Pidana penggelapan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI Mega Carry warna hitam dengan nopol G 8464 FZ, tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram  59 buah, ukuran 5 kilogran  8 buah dan ukuran 12 kilogram 18 buah.

 

(Mardedi/Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments