P. Raya

Gubernur Ajak Awasi Pemanfaatan Dana Desa

FOTO: SETDA KALTENG

DANA DESA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan untuk bersama pemerintah mengawal pemanfaatan dana desa.

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan untuk bersama pemerintah mengawal pemanfaatan dana desa, demi terwujudnya kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat Kalteng. Gubernur Sugianto mengatakan, pemerintah tengah memberikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dimana dalam Permendes tersebut, penggunaan dana desa untuk mendorong pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan nasional, adalah prioritasnya. Untuk itu, Dirinya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, agar senantiasa memberikan pendampingan dan pengawasan dalam setiap tahapan peyaluran Dana Desa, baik melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, peningkatan kapasitas bagi para pelaku di lapangan, maupun pengaturan mekanisme dan tata kelola Pendampingan oleh para Tenaga Pendamping Desa. “Selain itu, masyarakat desa juga memiliki peran penting dalam pengawalan dana desa ini. Karena tanpa adanya sinergi dari masyarakat, bersama pemerintah dan aparat desa, risiko terjadinya kesalahan itu bisa muncul, yang menyebabkan manfaat dari dana desa tidak bisa dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ungkapnya. Sugianto menjelaskan, pemanfaatan dana desa sesuai Permendes nomor 13 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 yang berupaya untuk mewujudkan SDGs Desa atau pembangunan total atas desa. SDGs Desa itu sendiri merupakan upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. “Pemanfaatan dana desa harus dilakukan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat mengatasi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan, agar tidak ada lagi desa tertinggal. Terlebih disaat pandemi yang masih belum tahu kapan berakhir, diharapkan tetap ada pemberian stimulus, untuk pemulihan ekonomi masyarakat desa,” katanya. Pemprov Kalteng melalui Dinas PMD Kalteng pun telah melaksanakan mekanisme Program Padat Karya yang dianggarkan dari Prioritas Dana Desa Tahun 2020. Program yang bertujuan utnuk memicu menumbuhkembangkan daya tahan ekonomi masyarakat desa tersebut menyerap anggaran mencapai Rp365,5 miliar dan telah terealisasi menjadi 2.800 kegiatan. Dari kegiatan tersebut, masyarakat telah menerima manfaat berupa upah yang mencapai Rp67 miliar.

 

(ERD/JJ)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments