PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyebut baru dua kabupaten yang memiliki atau mengantongi Surat Keputusan (SK) SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK. Berdasarkan PPTKH Kalteng 2018-2019 dengan SK indikatif tora revisi IV yang diperoleh dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, PPTKH untuk Barito Utara dan Barito Selatan telah terbit SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK.
"Berdasarkan SK itu, Barito Utara dengan luasan lima ribu hektare lebih dan Barito Selatan dengan luasan delapan ribu hektare lebih," kata Gubernur, Sabtu (1/8/2020). Selanjutnya untuk Gunung Mas dan Kapuas, saat ini dalam tahapan penerbitan SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan untuk 10 kabupaten dan kota lainnya di Kalteng, hingga saat ini masih dalam progres kegiatan PPTKH.
Dijelaskannya, secara proposional reforma agraria dilaksanakan dalam dua tahapan pokok, meliputi penataan aset serta penataan akses. "Kami harapkan dengan terbitnya SK dimaksud, dapat mendukung tahapan penataan aset dan penataan akses sehingga mampu mewujudkan tujuan reforma agraria," tuturnya. Adapun penataan aset, merupakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan ketaatan berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan pertanahan.
Sedangkan penataan akses, yakni penyediaan akses termasuk di dalamnya penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanahnya sebagai sumber kehidupan.
(MB)
0 Comments