P. Raya

Hamdan Zoelva : Pelanggaran TSM Bukan Ranah Mahkamah Konstitusi

PALANGKA RAYA - Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif atau TSM tidak lagi menjadi kewenangan Mahamah Konstitusi untuk mengadili, pelanggaran TSM merupakan kewenangan bawaslu untuk mengadilinya, hal ini disampaikan Hamdan Zulva dalam wawancara jurnal tv di program tatap muka beberapa waktu lalu. Berdasarkan pasal- pasal 286 Uu No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pelanggaran TSM sepenuhnya di serahkan kepada bawaslu untuk mengadili,  dengan mengeluarkan surat rekomendasi bawaslu agar ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Hal ini terkuak dalam wawancara di program tatap muka jumat 22 januari 2021 bersama Hamdan Zulva, pengacara paslon 02 pilada Kalimantan Tengah 2020. Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal - Pasal 286 Ayat 2 Berbunyi : “Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU. Sementara Itu Penekanan TSM Muncul Di Pasal 3 Yang Berbunyi : “Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.” Pilkada Kalteng saat ini memasui babak baru dengan diregistrasinya gugatan paslon 01 Ben Berahim S Bahat – Ujang Iskandar dengan nomer perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 yang akan diagendakan sidang pada tanggal 27 januari 2021.

 

(SAM)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments