PALANGKA RAYA - Hari pertama Bandara Tjilik Riwut memberlakukan penggunaan Tes Antigen bagi calon penumpang penerbangan.Pemberlakuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenhub dan Surat Edaran Satgas penanganan Covid 19.
Menindaklanjuti arahan kementerian perhubungan yang telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yakni surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas surat edaran Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran ini juga diterbitkan mengacu pada Surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
Selain aturan tentang syarat penerbangan di Jawa-Bali, aturan ini juga mengatur syarat penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, yang memperbolehkan setiap penumpang menggunakan rapid antigen.
Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menyampaikan, penerbangan di bandara Tjilik Riwut saat ini (Rabu, 03 November 2021) sudah bisa menggunakan Pemeriksaan Kesehatan Surat Keterangan Rapid Antigen dan menunjukan hasil negatif Covid-19 antigen dengan catatan telah melakukan dosis vaksin dua.
Hingga saat ini,jumlah calon penumpang penerbangan di bandara Tjilik Riwut mengalami peningkatan dan kapasitas di dalam pesawat tidak lagi di batasi 70% tetapi sudah 100%. Ia menambah dari hasil pemantauan saat di lapangan, sebagian penumpang penerbangan sudah hampir menggunakan antigen.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dari luar daerah Palangkaraya, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait dengan tetap akan memantau dan mene-rapkan protokol kesehatan di bandara serta menghimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk mencegah kerumunan dan juga melengkapi persyaratan yang sudah di tetapkan.
(Surya Adi Winata)
0 Comments