PALANGKA RAYA - Laporan mengenai reklame, seperti baliho atau banner, yang masih terpajang meski kegiatannya telah berlalu, dinilai merusak keindahan Kota Palangka Raya dan mengganggu kenyamanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk segera menertibkan reklame yang sudah kedaluwarsa di berbagai sudut kota. “Pemko melalui dinas terkait harus turun ke lapangan dan memastikan reklame yang kedaluwarsa segera diturunkan,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar Pemko melakukan pemeriksaan terkait perizinan reklame. Reklame yang tidak memiliki izin, menurutnya, berpotensi menjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan harus segera ditindak.
Hatir menambahkan, penertiban ini penting sebagai upaya menjaga estetika kota sesuai dengan motto Palangka Raya sebagai ‘Kota Cantik’. Sebagai ibu kota Provinsi Kalteng, lanjut Hatir, Palangka Raya harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penataan ruang dan pembangunan.
(Deddi)
0 Comments