Palangka Raya - Kekayaan alam di Kalimantan Tengah sangat melimpah, hal ini tentunya harus dirasakan oleh seluruh Masyarakat Kalimantan Tengah, bukan hanya untuk sekelompok golongan tertentu. Bahkan keberlanjutan (sustainability) untuk generasi anak cucu kita selanjutnya pun harus tetap terjaga dengan baik.Dengan adanya hilirisasi industri di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, juga akan menyerap tenaga kerja masyarakat setempat sehingga turut memberikan kontrol terhadap keberlangsungan industri karena proses industri yang sangat dekat dengan masyarakat setempat.
“Hari ini saya berbicara, tujuannya adalah ingin mendesak pemerintah pusat untuk membangun industri di Kalteng atau pilihan lain melakukan moratorium kayu log sehingga tidak boleh keluar dari Kalteng, karena kayu merupakan kekayaan dan sumber daya alam yang kita miliki," kata Suginto Lanjutnya, Kecuali sudah menjadi barang jadi atau setengah jadi, sehingga mereka berusaha di bidang ini dapat membuka atau memproduksi di sini juga. Hingga terbangunlah hilirisasi industri yang baik. Kerusakan alam juga bisa kita cegah sejak awal karena kontrol ada dimasyakat setempat,” jelas Gubernur, Jumat 27 Agustus 2021.
Dalam hal pengelolaan hasil hutan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia memiliki peran strategis untuk turut serta mendukung hilirisasi industri khususnya industri kayu di Kalimantan Tengah. Cegah kayu log keluar dari wilayah Kalimantan Tengah, bangun industri kayu di Bumi Tambun Bungai, Tanah Berkah Kalimantan Tengah merupakan upaya yang bijaksana untuk menjaga ekosistem alam dan turut serta meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan hilirisasi industri dan investasi, Gubernur Sugianto Sabran sangat mendukung dan mendorong iklim investasi yang baik di Wilayah Kalimantan Tengah. Sebagai kepala daerah, Sabran menjamin keamanan dan kepastian berusaha di Wilayah Kalimantan Tengah. Bahkan jika terdapat gangguan selama melakukan investasi di Kalimantan Tengah agar dilaporkan langsung kepada Gubernur.
Hal ini merupakan wujud kesungguhan Gubernur dalam membuka pintu investasi seluas-luasnya di Kalimantan Tengah dengan tetap taat pada ketentuan atau Standar Operasional dan Prosedur (SOP) investasi dan penanaman modal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Deddi)
0 Comments