PULANG PISAU – Dalam Sidang Paripurna Ke 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 terungkap sejumlah catatan DPRD Pulang Pisau terkait pembahasan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2020.
Rapat paripurna DPRD ini digelar Jumat (16/7/2021) di gedung DPRD setempat dengan 4 agenda, yakni laporan Badan Anggaran (Banggar), Pendapat Akhir Fraksi, Persetujuan Bersama Pertanggungjawaban APBD Ta 2020, dan Pidato Pengantar KUA PPAS APBD Tahun 2022.
Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau dan unsur pimpinan serta anggota DPRD. Sementara dari pihak eksekutif Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang diwakili Asisten 1 Syaripul Pasaribu.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulang Pisau yang dibacakan juru bicara H Ahmad Jayadikarta melaporkan, berdasarkan rapat Banggar dan TAPD terhadap pembahasan Raperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 yang dimulai sejak tanggal 14 s/d 15 juli 2021, menghasilkan beberapa catatan dan rekomendasi.
“Setelah mempelajari Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan rincian yang tercapai selama satu tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut yakni pertama, Pendapatan Rp. 924.206.042, 671, 63, Belanja Rp. 773.501.594.944,92. Surplus/defisit Rp. 4.466.429.332,29. Pembiayaan netto Rp. 76.792.736.388,89, dan Silpa Rp. 72.326.307.056,60," ucapnya.
Kemudian, lanjut Jayadikarta, terkait dengan hasil pembahasan raperda pelaksanaan pertanggungjawaban apbd tahun anggaran 2020 kami badan anggaran memberikan catatan dan rekomendasi sebagai berikut, yaitu bidang Pendapatan, Pemerintah Daerah lebih mendorong kepala OPD untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber PAD pada OPD masing-masing.
“Pembentukan perda-perda baru untuk meningkatkan jenis-jenis objek pajak dan retribusi daerah atau peninjauan kembali perda-perda yang ada terkait tarif dan objek pajak dan retribusi sebagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan sektor PAD," katanya.
Kemudian melakukan analisa terhadap realisasi penerimaan terhadap pad yang tidak mencapai target atau realisasinya sangat rendah dan menjadi perhatian khusus.
“Khusus untuk pajak pbb dan bphtb agar pemerintah daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut yakni meningkatkan pengendalian intern terhadap kegiatan pemungutan pajak PBB agar uang pajak yang dipungut masuk daerah dengan utuh, mencari metode dan inovasi sehingga pembayaran pajak pbb dan bphtb menjadi mudah, terjangkau dan murah biaya," ungkap Jayadi yang wakil rakyat dari derah pemilihan Pulpis III meliputi Kecamatan Sebangau Kuala dan Kayahan Kuala itu.
Meninjau ulang NJOP PBB yang sejak tahun 2014 belum pernah diperbaharui, meningkatkan standar pelayanan masyarakat, sehingga masyarakat dengan sukarela membayar pajak, melakukan pemuktahiran data objek pajak karena masih banyak objek pajak yang belum dikenakan PBB termasuk objek pajak yang masuk progam PTSL, melakukan sosilisasi dan penyuluhan perpajakan kepada masyarakat dengan melibatkan pihak terkait seperti dprd dan instansi vertikal.
“Selanjutnya agar pemerintah kabupaten dapat membentuk OPD yang secara khusus menjalankan tupoksi pengelolaan pajak- dan retribusi sehingga pencapaian target penerimaan pad meningkat setiap tahun, terutama bidang belanja, belanja tidak terduga (BTT), alokasi penggunaan belanja tidak terduga tahun 2020 dan realisasi agar bisa disampaikan secara terperinci," jelas legislator partai Nasdem itu.
Di bidang anggaran, imbuh Jayadikarta, dalam penyusunan APBD berdasarkan pada RPJMD tahun 2018-2023 yang sudah direvisi. Proses penyusunan APBD baik murni maupun perubahan harus berpedoman pada jadwal yang sudah ditentukan oleh Kemendagri RI.
“Agar TAPD melakukan verifikasi dalam menyusun program dan kegiatan sehingga tidak terjadi doubel belanja untuk objek yang sama, dan agar kesepakatan dalam pembahasan APBD antara eksekutif dan legeslatif harus ditaati sehingga tidak ada program dan kegiatan yang tiba-tiba muncul dalam RKA dan DPA tanpa pembahasan, serta agar program atau kegiatan yang sifatnya bertahap dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya sehingga tidak ada kegiatan yang macet tidak selesai atau mangkrak,” tambah Jayadikarta.
Di akhir laporan, Jayadikarta yang juga Ketua Komisi III DPRD Pulang Pisau ini menyampaikan terima kasih atas kepercayaan semua pihak yang diberikan kepada Banggar DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan tim TAPD Kabupaten Pulang Pisau.
“DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui Banggar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang untuk keenam kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan- Kalimantan Tengah, hal ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah terhadap penyajian laporan keuangan dalam semua aspek,” tutupnya.
(Antang)
0 Comments