Barut

Kecamatan Teweh Timur Ditetapkan Sebagai Salah Satu Wilayah Perencanaan Untuk Penyusunan RDTR

MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan mengatakan bahwa secara geografis Kecamatan Teweh Timur yang ditetapkan menjadi salah satu wilayah perencanaan dalam bantuan teknis untuk penyusunan RDTR merupakan salah satu dari sembilan kecamatan di daerah ini yang memiliki posisi strategis dan menjadi pintu gerbang dalam masuknya investasi di Kabupaten Barito Utara. 

“Kecamatan Teweh Timur juga wilayah yang paling dekat dengan lokasi IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai informasi awal dan data dari Kementerian Investasi/BKPM di Kecamatan Teweh Timur memiliki potensi investasi sebesar ± 729 milyar,” kata Pj Bupati Muhlis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hery Jhon Setiawan saat membuka kegiatan konsultasi publik 1 (KP-1) RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Kecamatan Teweh Timur tahun 2024 di Senyiur Muara Teweh, Rabu (18/9/2024).

Dikatakannya, maksud dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Teweh Timur ini adalah untuk menyusun rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian perijinan berusaha agar sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Saya berharap kepada kita semua yang hadir dapat sama-sama membedah konsep RDTR sesuai dengan peraturan dan menyampaikan pandangan dan saran secara terbuka. Semua masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam penyusunan dan penyempurnaan RDTR dan KLHK,” kata Hery Jhon Setiawan.

Menurutnya, dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa rencana yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama. “Saya berharap agar seluruh pihak dapat memberikan saran dan masukan kepada tim penyusun agar kita lebih merumuskan keterpaduan isu strategis yang ada di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. 

Sementara Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Reny Windyawati menjelaskan kenapa Rencana Detali Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR perlu disusun. “Rencana Detali Tata Ruang atau yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” kata Reny Windyawati melalui zoom meeting saat konsultasi publik di Senyiur Muara Teweh, Rabu (18/9/2024).   

Saat ini kata Reny rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dan cakupan wilayah dalam rencana umum tata ruang sengat luas dan memerlukan perincian sebelum di operasionalkan.

“Saat ini masih banyak perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, mengingat masih minimnya jumlah daerah yang memiliki RDTR,” kata Reny.

Padahal kata Reny Windyawati pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan RDTR yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.

Ia juga menjaskan bahwa RDTR sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Sebagai penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.

(Syarbani)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments