Sosial

Kejahatan Seksual Kian Marak, Puan Pastikan DPR Gas Selesaikan RUU TPKS

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pihaknya berkomitmen untuk cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah. Ia menyebut kian maraknya kasus kekerasan seksual menjadikan urgensi RUU semakin besar.

“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” ungkap Puan, Kamis (30/12/2021).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini pun menyampaikan keprihatinan atas kasus pemerkosaan yang terjadi kepada anak perempuan berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Puan meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan serta penjualan anak remaja itu kepada sejumlah pria tak bertanggung jawab.

“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” ucapnya.

Polisi telah menangkap 3 orang pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan anak remaja di Bandung. Setidaknya masih ada 17 orang lagi yang disebut terlibat pada kasus ini dan tengah diburu Polisi.

“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Puan.

Beberapa hari lalu juga terjadi pemerkosaan di Maros, Sulawesi Selatan, di mana perempuan yang menjadi korban ditinggalkan 2 orang pelaku dalam keadaan bugil di tengah jalan. Puan menekankan pentingnya perlindungan korban kekerasan seksual yang mayoritas merupakan perempuan.

“Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” sebut mantan Menko PMK ini.

Puan menegaskan DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu.

“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS,” kata Puan.

“Baleg DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tambah cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan mengatakan, DPR RI mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Supres setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” tutup Puan.

 

(Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments