TAMIYANG LAYANG - Kerena mangkir dari panggilan, sebagai saksi dari perkara, seba nyak tiga kali panggilan, akhirnya pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2022, sekitar pukul 09.30 wib, tim penyidik kejaksaan Barito Timur, menjemput paksa Kepala Desa Lebo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, berinisial HS digelandang ke kantor kejaksaan Negeri Barito Timur Tamiyang Layang, untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Desa Lebo diduga kuat, melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan terhadap pengelolaan Dana APBDES, tahun anggaran 2018/2019 dan tahun 2020. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, sehingga tim penyidik kejaksaan menetapkan, kepala Desa Lebo HS, sebagai tersangka. Dengan dugaan penyimpangan pengelolalaan dan penggunaan Dana APBDES, akibat penyimpangan pengelolaan tersebut sehingga negara dirugikan sebesar 800 jutaan rupuah, berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat Barito Timur.
Atas perbuatan tersebut HS, disangkakan pelanggaran primer : pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Undang - Undang RI NO.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di tempat terpisah kepala kejaksaan negeri barito timur daniel pannangan mengatakan, membenarkan adanya upaya penjemputan paksa, terhadap seorang Kepala Desa Lebo, setelah sebelumnya dilakukan 3 kali pemamanggilan, namun yang bersangkutan mangkir dipanggil sebagai saksi perkara. Hal tersebut disampaikan usai apel hut kemerdekaan RI. Ke – 77, di halaman kantor Bupati Barito Timur.
(Haji Suriansyah)
0 Comments