P. Pisau

Tony Herisinta Buka Asistensi Penyusunan RKBMD

Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat menggelar sosialisasi dan asistensi penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sesuai dengan Permendagri 19 Tahun 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPPKAD Pulpis  dengan mendatangkan narasumber BPKP Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dibuka oleh Plt Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta, Selasa (22/06/2021).

Dalam arahannya, Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu menyampaikan kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara / Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah.

"Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah itu disebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat Nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti rugi," ucap Tony.

Ia juga mengungkapkan aset atau barang milik Daerah merupakan sumber daya ekonomi milik Daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemkab dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Menurutnya aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

"Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu," katanya.

Oleh karena itu ia berharap para peserta Dinas dan Badan yang ada dilingkup Pemkab Pulpis dapat mengikuti kegiatan sosialisasi itu dengan baik.

Karena pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, oleh sebab itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

"Untuk mencapai tujuan tersebut Pemkab Pulpis perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset Daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju good sovernment atau pemerintahan yang baik," harapnya.

Dalam kesempatan itu Tony juga menekankan bahwa, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap SOPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian opini badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Terlebih lagi, dalam enam tahun ini Kabupaten Pulang Pisau telah meraih opini wajar tanpa pengeculian atau WTP dari badan pemeriksa keuangan.

"WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset Daerah. dengan adanya PP nomor 2 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik Daerah, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik," tutupnya.

 

(Antang)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments