P. Pisau

Kelompok Pengajian BH di Jabiren Raya Diperingatkanan Agar Kegiatannya Sesuai Dengan Kesepakatan

PULANG PISAU - Dalam rangka membahas kembali perihal kegiatan Kelompok Pengajian Keagamaan yang ada di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) kembali menggelar Rapat.

Rapat yang berpusat di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Senin (6/12/2021) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis Dr Priyambudi dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Turut hadir Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono, Pabung 1011 KLK Walikota Arh Subur Hartono, Perwakilan Kesbangpol Kalteng, BINDA, perwakilan MUI Kalteng, FKUB Kalteng, Kaban Kesbangpol Pulpis, Sugondo, Camat Jabiren Raya, Kades Jabiren, Kemenag Pulpis MUI dan FKUB Pilpis.

Membacakan sambutan Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang, Tony Harisinta mengatakan bahwa setidaknya ada 8 kelompok keagamaan yang saat ini menjadi perhatian di Kabupaten Pulang Pisau.

“Salah satunya, adalah ajaran yang disampaikan oleh BH yang telah menimbulkan potensi di Kecamatan Jabiren. Kita harus berbagi tugas agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik,” ucap Tony Harisinta saat membuka rapat tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Dr Priyambudi mengatakan bahwa Tim PAKEM Pulang Pisau akan merekomendasikan kepada pihak-pihak yang berkompeten agar melakukan tindakan-tindakan dan upaya persuasif yang lebih intens kepada BH.

Sehingga bisa kembali kepada syariat Islam yang sesungguhnya.

“Tim PAKEM juga akan memberi teguran dan peringatan kepada kelompok BH agar kegiatannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Hermanto beberapa waktu lalu. Jika mengindahkan, maka Tim PAKEM merekomendasikan agar diambil tindakan yang tegas dan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Priyambudi

Hal itu kata Priyambudi, juga sebagai tindaklanjut Surat Pernyataan Sikap MUI Kabupaten Pulang Pisau Nompt A.27/DP-K-MUI-09-XVII/XI/2021 tanggal 18 Nopember 2021 tentang Kegiatan Pengajian Guru Bambang Hermanto di Desa Jabiren yang pada, bahwa pengajian tersebut tidak tepat dan keliru dari segi metode dan sasarannya. Sehingga, lanjurnya, dapat menyebabkan pemahaman yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan pihak yang segera mengambil tindakan berupa larangan dan penutupan bagi semua aktifitas pengajiannya.

“Peran serta elemen masyarakat sangat diperlukan sebagai deteksi dini untuk segera memberikan informasi, sehingga Tim PAKEM dan pihak dapat segera mengambil tindakan atas perkembangan yang terjadi di masyarakat. Dengan begitu, dapat mengantisipasi terjadinya konflik dimasyarakat dan perlukan upaya terpadu dan sinergis dengan tegas dan menjaga menjaganya kondusifitas, ketentraman kehidupan berbangsa dan bermartabat yang baik,” pungkasnya.

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments