PULANG PISAU - Adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian pertanian mengenai pembatasan langsung penyaluran pupuk subsidi, diduga menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melaporkan adanya dugaan kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jabiren Raya.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau,melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Suhaimi, Kementerian Pertanian telah membatasi volume pupuk yang diperuntukkan untuk beberapa komoditas. Dulu, pupuk subsidi dapat digunakan oleh petani kelapa sawit, tetapi kini hanya bisa digunakan untuk tiga komoditas, yaitu padi, kopi, dan tebu.
Pembatasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No 10 tahun 2022, yang membatasi penyaluran pupuk subsidi hanya untuk tiga tanaman pangan saja,serta beberapa tanaman hortikultura. Di sektor perkebunan, subsidi hanya diberikan untuk tanaman tebu, kakao, dan kopi. Sementara untuk pupuk subsidi untuk kelapa sawit kini tidak lagi tersedia.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani perlu mengajukan melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). RDKK digunakan untuk merencanakan kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, yang mencakup subsidi usaha tani, permodalan, kredit, dan swadaya petani.
Kementerian Pertanian saat ini lebih fokus pada penyediaan benih atau bibit tanaman. Oleh karena itu, pemerintah mengarahkan petani untuk beralih ke pupuk organik dan alternatif lain yang dapat dikelola sendiri oleh petani.
(Marselinus)
0 Comments