KATINGAN - Pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Katingan tentang pentingnya menjaga ketertiban administrasi pertanahan. Hal ini mencakup pencatatan dokumen kepemilikan tanah, peralihan kepemilikan melalui berbagai metode seperti jual beli dan hibah, serta pengarsipan yang baik. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto secara langsung.
Dalam konteks pelaksanaan program sertifikasi tanah, Marwan Susanto menekankan bahwa dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, terutama masyarakat sebagai pemilik tanah, sangat diperlukan. Masyarakat diharapkan untuk memasang tanda batas atau patok untuk menjaga batas-batas tanah mereka.
Menurutnya, partisipasi langsung masyarakat adalah salah satu cara efektif untuk mengamankan aset mereka dan mencegah masalah pertanahan di masa depan. Sertifikat tanah berperan sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah, yang memberikan kepastian hukum dan dapat mengurangi konflik atau sengketa pertanahan.
Marwan Susanto juga menyoroti manfaat ekonomis yang bisa didapat dari sertifikat tanah. Sertifikat ini bisa digunakan sebagai akses untuk memperoleh modal atau pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dia melaporkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Katingan telah menerbitkan 22.216 sertifikat tanah sejak tahun 2017 hingga 2022. Program PTSL ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk menyertifikasi tanah masyarakat sebagai bukti legal kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.
Marwan Susanto berharap bahwa program ini akan terus berlanjut sehingga seluruh bidang tanah di Katingan dapat bersertifikat. Hal ini akan menjadi bukti yang kuat mengenai kepemilikan hak atas tanah dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Novryanto)
0 Comments