P. Raya

KIP Hak Warga Negara Untuk Tahu Proses Pengambilan Keputusan

FOTO: BIRO ADPIM/LIES FAHIMAH

PALANGKA RAYA - Ketua KIP Gede Narayana, menekankan tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik, adalah untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan, program, dan proses, serta alasan pengambilan kebijakan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik. Saat ini KIP telah turut memastikan hak informasi publik hingga ke desa. Hal tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa publik membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat, terutama di desa.

Ini Gede Narayana dalam peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2021, yang dikuti oleh Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Kalteng) Fahrizal Fitri mengikuti acara peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2021 melalui konferensi video dari ruang kerja, kompleks kantor Gubernur, pada Selasa (04/05/2021).

“Untuk itu, kami menginisiasi MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memastikan hak akses informasi mayarakat desa terpenuhi, demi mewujudkan desa aman, damai, dan berkeadilan, sesuai tema HKIN sekarang,” ungkap Gede Narayana.

Urgensi keterbukaan informasi publik di tingkat desa erat kaitannya dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa atau Pembangunan Berkelanjutan Desa, yang berkontribusi 74 persen terhadap pencapaian tujuan SDG's nasional. Dalam UU Desa disebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan (pasal 24) dan desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan (pasal 86 ayat 1 dan 5).

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, KIP bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) serta Bakti Kominfo melakukan apresiasi dengan mengumumkan rekomendasi 13 desa terbaik dalam keterbukaan informasi publik. Nama-nama desa terbaik tersebut direkomendasikan oleh Komisi Informasi (KI) se-Indonesia. 

"KI Provinsi Kalimantan Tengah sendiri mengirimkan rekomendasi Desa Natau Raya, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Apresiasi ini rencananya akan diberikan pada peringatan Hari Hak Untuk Tahu se-dunia pada 28 September 2021," pungkas Lies Fahimah.

 

(Edi Ruswandi/Altius Utama)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments