Kapuas

Komisi IV DPRD Kapuas Fasilitasi Guru Paud Sertifikasi Non PNS Tuntut Hak

KAPUAS- Komisi Empat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kapuas dan Dinas Pendidikan setempat, membahas terkait tuntutan para guru pendidikan anak usia dini atau paud sertifikasi non PNS,  pada senin 13 juni 2022.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas yang dihadiri juga puluhan guru paud sertifikasi Non PNS ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Empat DPRD Kapuas Dokter Haji Rosihan Anwar.

Sedangkan dari tim anggaran Pemerintah Daerah Kapuas dihadiri langsung Sekda Kapuas Septedy bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah serta kepala Dinas Pendidikan Kapuas Haji Suwarno Muriyat.

Wakil Ketua Komisi Empat DPRD Kapuas Dokter Haji Rosihan Anwar mengatakan, rapat dengar pendapat ini membahas tuntutan para guru pendidikan anak usia dini atau paud sertifikasi non PNS kepada pemerintah daerah kapuas.

Menurut Rosihan Anwar ada beberapa tuntutan yang disampaikan para guru. Pertama mereka menuntut insentif atau tambahan penghasilan. Kemudian mengangkat guru paud sertifikasi non PNS dalam formasi pegawai pemerintah dengan peranjian kerja atau P3K melalui jalur khusus.

Adapun tututan selanjutnya, mereka meminta tunjangan kepala sekolah Non PNS. Kemudian para guru sertifikasi Non PNS memohon ketua dprd kapuas mempertemukan mereka dengan anggota DPR RI, Ary Eghani Ben Bahat Selaku Bunda Paud Kabupaten Kapuas.

Namun menurut Rosihan Anwar rapat ini belum final, karena rapat akan dilanjutkan kembali pada senin 12 juli 2022 mendatang.

Sementara itu koordinator guru paud sertifikasi Non PNS Kapuas, Elina berharap tututan yang mereka sampaikan tersebut dapat diwujudnyatakan oleh pemerintah daerah kapuas.

Sementara itu menanggapi tuntutan yang disampaikan para guru paud sertifikasi Non PNS tersebut. Kepala dinas pendidikan kapuas haji suwarno muriyat mengatakan bahwa terkait tuntutan guru sertifikasi Non PNS tersebut, pihak telah melakukan berbagai langkah.

Adapun salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menegerikan taman kanak-kanak atau tk, agar ada formasi untuk pengangkatan guru P3K.karena menurut suwarno untuk sekolah swasta sementara ini belum ada formasi untuk pengangkatan P3K.

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments