Barut

Konflik DAD Barito Utara Berlanjut di Pengadilan 

MUARA TEWEH - Dua  kali mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator di PN Muara Teweh terhadap pihak penggugat Fatimah Bagan Cs dan pihak tergugat EP Romong Cs, gagal membuahkan hasil, Rabu ( 21/6/2023).  Buntutnya konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara akan berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh. 

Siti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat IV Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara terpilih. 

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.

Gugatan didaftarkan oleh 6 orang Kuasa Hukum Fatimah dan Rutut. Perkara perdata ini ditangani Ketua Majelis hakim Pandi Alam, serta anggota Ahkam Roni dan Edi Rahmad.  Tergugat I, EP Romong, didampingi Kuasa Hukum, Heronika Rahan dan Roby Cahyadi, dalam konferensi pers, Rabu siang mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan mediasi terakhir. 

"Hasil atau kesimpulan terakhir, mediasi itu gagal. Pihak penggugat tetap bertahan pada gugatannya. Kami sebagai pihak tergugat, mau tidak mau mengikuti, " ungkap mantan caretaker Ketua DAD Barito Utara. 

Dia memohon izin,  restu, dan dukungan dari seluruh masyarakat adat Kabupaten Barito Utara,  karena akan membela diri bahkan menggunakan hak hukum, termasuk melakukan rekonvensi (menggugat balik) terhadap tuduhan dan gugatan yang diarahkan kepadanya. 

"Gugatan balik baik secara hukum negara maupun hukum adat akan kami persiapkan. Sehingga perkara ini terang-benderang, yang benar kelihatan benar,  sehingga masyarakat adat di Barito Utara tahu persis hal yang sekarang terjadi, " sebut Romong. 

Pihak tergugat memastikan gugatan balik akan dilakukan dalam waktu secepatnya, karena hakim telah menyatakan mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan. 

"Hasil musda sebenarnya sudah ada. Artinya tidak ada masalah dengan musda II, kemudian ke luar SK caretaker, itu sudah lewat. Bagi kami, sebenarnya si penggugat tidak punya hak,  karena dia sudah tidak ada di situ. Kami dirugikan, karena musda lama sudah gugur sejak adanya SK caretaker," jelas Heronika Rahan. 

Kuasa Hukum penggugat, Jubendri Lusfernando, Rabu, menjelaskan, hari ini merupakan sidang ke-2 dalam ranah mediasi, karena seminggu yang lalu digelar sidang pertama.  Menurutnya, minggu ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil mediasi. Sebagai kuasa hukum mewakili penggugat memiliki tawaran untuk perdamaian dan berharap sebagai Kuasa Hukum, sebagai pelayan, untuk melayani penggugat dan tergugat. 

Tawaran dari penggugat, sambung dia, bahwa musda DAD dikembalikan ke musda II untuk mengakomodir hak 5 orang calon sebelumnya. Itu tawaran utama. 

"Meskipun dalam petitum ada immateril, saya rasa tidak berkaitan dengan pokok keinginan kami. Tetapi jawaban tergugat I menjalankan tugas dari Ketua DAD Kalteng, lalu tergugat II dan III  menjalankan tugas sebagai pelaksana. Turut tergugat menyatakan sebagai pihak yang menang dalam musda caretaker, " kata Jubend. 

Menurut dia, Kuasa Hukum menghargai upaya para  penggugat dan tergugat untuk berdamai. Pengadilan juga memfasilitasi. Tetapi bisa dinyatakan mediasinya gagal 

Artinya, lanjut Jubend, sidang berikut akan memasuki pokok perkara. Berupa pembacaan gugatan, dilanjutkan dengan eksepsi dan rekonvensi.  Pada prinsipnya pihaknya tetap pada gugatan dan akan membuktikan dalil gugatan dan permohonan yang diajukan demi masa depan masyarakat adat Barito Utara.

 

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments