PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai indikasi korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai sekolah di Kalimantan Tengah. Data ini mengungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan.
Dalam rilis resminya di akun Instagram @official.kpk, KPK menyebutkan bahwa terdapat tiga provinsi teratas yang terindikasi menyalahgunakan dana BOS. Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati posisi pertama, disusul oleh Papua di posisi kedua, dan Sumatera Utara di posisi ketiga.
Berdasarkan persentase penyelewengan yang diidentifikasi oleh KPK, kategori penyalahgunaan dana BOS meliputi pemerasan atau potongan serta pungutan sebesar 8,74 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen, penggelembungan biaya penggunaan data sebesar 30,83 persen, dan kategori lainnya sebesar 39,91 persen.
Atas temuan ini, KPK melakukan evaluasi dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada instansi pendidikan untuk menutup celah-celah korupsi. Seperti peningkatan pengawasan dan pemanfaatan dana, pengawasan internal untuk menurunkan penyimpangan penggunaan anggaran, serta memberikan pemahaman tentang anti korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana
KPK juga menegaskan bahwa survei penilaian integritas pendidikan yang diselenggarakan setiap tahunnya bertujuan untuk menetapkan maupun memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan adanya temuan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih waspada dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS demi menciptakan pendidikan yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi.
(Hariri)
0 Comments