Barut

KPU Barito Utara  Akan Beri Sanksi Pasangan Yang Tidak Melaporkan Dana Kampanye

MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi mengenai dana kampanye dan rapat koordinasi pemasangan alat peraga kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng serta bupati dan wakil bupati Barito Utara tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU setempat pada Kamis (19/9/2024) siang. 

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Lutfi Rahman, Kasat Intelkam, Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh, Ketua Bawaslu, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili Kadis PUPR, mewakili Kasat Pol PP, LO dari pasangan calon Bupati AGI-SAJA, LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati GOGO-HELO. 

Dalam kesempatan tersebut, Lutfi Rahman menyoroti sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak mengajukan laporan awal dana kampanye tepat waktu. 

Menurutnya, pasangan calon yang terlambat mengirimkan ke KPU akan diberikan sanksi peringatan tertulis. Mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK hingga  tujuh hari setelah batas waktu. Namun, jika mereka tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan kampanye.

Lutfi Rahman juga menegaskan bahwa KPU akan mengumumkan pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK melalui laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta KPU Kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Barito Utara memaparkan aturan mengenai penerimaan dana kampanye, termasuk siapa saja yang boleh menyumbang dan batasan jumlah sumbangan. Menurutnya, sumbangan dana kampanye dari pasangan calon dan Partai Politik pengusul tidak terbatas, sementara bagi Parpol non-pengusul dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp750 juta. Sedangkan sumbangan perseorangan dibatasi maksimal hingga Rp75 juta.

 

Pemaparan tersebut menjadi penting karena regulasi mengenai dana kampanye memiliki peran yang signifikan dalam upaya mewujudkan pemilihan yang bersih dan adil. “Perlu diingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye sangat penting demi menciptakan proses politik yang sehat dan demokratis,” kata dia. 

(Syarbani)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments