Palangka Raya - Dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, regulasi tentang SIPD semakin jelas. Yaitu, wajib dilaksanakan, ada sanksinya, dan berpengaruh terhadap penilaian kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya dalam Sosialisasi Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selasa 9 Maret 2021 pukul 09.23 WIB di gedung DPRD PROVINSI Kalimantan Tengah yang langsung di hadiri oleh kasubak pak Hamdan dari DPRT PROVINSI KALSEL. Mengacu pada pasal 274, SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dalam kunjungan ini membahasa tentang Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yaitu: informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah. Di samping itu, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pungkas Kasubag Data dan Informasi yang terlibat langsung dalam penyusunan Permendagri tentang SIPD itu.
(deddi)
0 Comments