KAPUAS - Karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek tepat waktu, sejumlah kontraktor di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terkena sanksi denda.
Pada tahun 2021, setidaknya ada sebanyak 16 paket proyek peningkatan jalan dan jembatan di Kabupaten Kapuas yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kepala bidang bina marga dinas pekerjaan umum penataan ruang perumahan dan kawasan permukiman atau Dinas puprpkp Kabupaten Kapuas, Fahrudin mengatakan 16 paket proyek itu terdiri dari 12 paket proyek peningkatan jalan dan 4 paket proyek pembangunan jembatan.
Namun Dinas puprpkp Kapuas masih memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan memperpanjang waktu pekerjaan hingga 50 hari kerja dengan tetap mengenakan sanksi denda.
Fahrudin mengungkapkan, keterlambatan pekerjaan proyek tersebut dikarenakan beberapa kendala. Seperti kendala material yang didatangkan dari wilayah Kalimantan Selatan. Karena diketahui daerah Kalsel beberapa kali terjadi bencana banjir sehingga mempersulit pasokan material dari Kalsel.
Kemudian kendala lainnya, dikarenakan kondisi cuaca dimana pada bulan november sampai desember tahun 2021 curah hujan sangat tinggi, sehingga mempengaruhi kegiatan pekerjaan proyek di lapangan.
Ditambahkan fahrudin, apabila telah diberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari namun pekerjaan tetap tidak bisa diselesaikan maka pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak.
(Irfansyah)
0 Comments