BUNTOK – Sebanyak lima orang terduga pelaku pemerasan bbm di kapal tugboat penarik tongkang, ditangkap oleh jajaran polsek karau kuala, polres Barito Selatan di wilayah Desa Teluk Telaga Minggu (13/12/2022).
Dalam prees release yang dipimpin langsung Kopolres Barito Selatan Akbp. Yusfandi yang digelar di halaman mapolres barsel lama di jalan tugu, Buntok, Senin (19/12/2022), Kapolres Barsel, Akbp Yusfandi Usman, Sik menerangkan bahwa kelima terduga pelaku ini ditangkap karena telah meminta secara paksa bbm jenis solar di kapal tugboat penarik tongkang batu bara di wilayah desa teluk sampudau.
Akbp.yusfandi manjelaskan banhwa pihaknya telah meng-amankan sebanyak lima orang terduga pelaku pemerasaan atau meminta dengan paksa bbm jenis solar dari kapten kapal tugboat penarik tongkang batu bara saat melintas di perairan das barito .
Kapolres Akbp.Yudfandi yang didampingi kasat reskrim Iptu M. Saladin dan kapolsek karau kuala ipda mulianto menceri-takan kronologis kejadian, berawal pada saat kapal Tb Trans Pacific melintas wilayah desa sampudau, tiba-tiba lima orang pelaku menggunakan kelotok menaiki kapal tersebut.
Kelima terduga pelaku kemudian meminta secara paksa terhadap kapten kapal untuk mengisi BBM Jenis solar ke dalam tujuh jerigen,galon yang mereka bawa. Karena dibentak serta diancam kapten kapal dan crewnya ketakutan secara terpaksa mengisi tujuh jirigen solar tersebut.
Keberatan atas ulah pelaku pihak kapten kapal kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polsek karau kuala. Menindaklanjuti laporan itu,anggota polsek karau kuala pun melakukan penyelidikan bersama polsek dusun selatan dan di backup resmob Polres Barsel.
Kemudian 5 orang terduga pelaku pemerasan ini berhasil di amankan di desa baru dan di desa teluk telaga kecamatan dusun selatan. Adapun barang bukti diamankan tujuh jerigen, gallon berisikan dua ratus tiga puluh liter solar dan satu unit kelotok bermesin,untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku kini dita-han di polres Barito Selatan dan dijerat pasal 368 ayat 1 kuh pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun .
(Ary Mampas)
0 Comments