PULANG PISAU – Dalam rangka Ekosistem Gambut (RPPEG) pemkab Kabupaten Pulang Pisau tengah menyusun dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya.
Kegiatan ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tahun 2020-2049.
Kabupaten Pulang Pisau memiliki 3 Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) dengan total luasan 906.998.37 Ha 60 persen diantaranya rawan kebakaran sehingga segera perlu disusun rencana dokumen perlindungan dan pengelolaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 yang telah diubah melalui dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 mengamanatkan perlindungan terhadap Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dokumen RPPEG ini akan memuat perencanaan jangka panjang pengelolaan dan perlindungan gambut selama 30 tahun ke depan, mengingat dalam kurun waktu 3 tahun akan Kabupaten pulang Pisau akan mengalami perkembangan pembangunan yang cukup signifikan dengan keberadaan Food Estate, oleh Karen itu perlu segera dibuat Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020- 2049 agar tidak saling merugikan antara kemajuan pembangunan dan lingkungan hidup.
(Surya Adi Winata)
0 Comments