SAMPIT- Sejak 20 tahun lamanya PT. Sumber Makmur Kencana telah menggunakan lahan seluas 1410 hektar area sebagai lahan perkebunan sawit, sementara menurut Kepala Desa Sumber Makmur, lahan tersebut adalah aset milik desa yang tidak terpisahkan dari luasan lahan sebesar 3.731 hektar area milik Desa Sumber Makmur. 20 tahun pula Desa Sumber Makmur memperjuangankan untuk mendapatkan kembali hak nya yang telah diambil.
Melalui Kuasa Hukumnya M. Hasiholan, Desa Sumber Makmur menggugat kepemilikan 1410 hektar area aset desa miliknya yang telah dikuasai oleh PT. Sumber Makmur Kencana yang juga merupakan area transmigrasi yang terletak di Desa Sumber Makmur. Kepada awak Media M. Hasiholan menyayangkan ketidakhadiran beberapa tergugat, yang mengakibatkan sidang ditunda oleh Majelis Hakim, dan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam gugatannya Desa Sumber Makmur yang diwakilkan Kuasa Hukumnya M. Hasiholan Lbn Tungkup, Sh, Samuel Sitohang, Sh Serta Edward Saragih, Sh meminta pengadilan menetapkan kembali luas wilayah Desa Sumber Makmur sebesar 3731 hektar area menjadi milik Desa Sumber Makmur berdasarkan Perda Nomer 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan 8 Desa Definitif di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 56 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Pembentukan 8 Desa Definitif di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara itu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20% belum dilakukan oleh PT. Sumber Makmur Kencana sampai saat ini. Masyarakat juga meminta Sumber Makmur Kencana untuk menghentikan aktifitasnya di luasan lahan yang bersengketa.
(Samhadi)
0 Comments