PALANGKA RAYA - Kasus sengketa lahan yang melibatkan oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah masih terus mencuat di Kota Palangkaraya. Salah satu warga Hiu Putih, Sardi, merasa haknya dirampas oleh kelompok mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh Sardi, salah satu dari warga yang tinggal di kawasan Hiu Putih. Telah lama berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah yang dihuni. Sardi mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim dalam sidang terakhir yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Permasalahan dalam sengketa lahan ini berawal dari ketidakjelasan alamat penggugat yang disampaikan oleh oknum yang terlibat dalam sengketa. Sardi mengungkapkan bahwa alamat yang tertera dalam sertifikat yang diajukan oleh pihak lawan tidak sesuai dengan lokasi tanah yang sebenarnya.
Menurut Sardi, putusan hakim dalam sidang terakhir juga tidak mencerminkan keadilan. Dia merasa bahwa pihak berwenang seharusnya melakukan pengecekan lebih teliti terhadap lokasi dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Kasus sengketa lahan ini menunjukkan masih adanya keberadaan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah di Palangka Raya. Diharapkan pihak berwenang dapat melakukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap dan mengatasi per-masalahan ini demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hak-hak warga yang sah.
(Hariri)
0 Comments