Sosial

Malam Idul Fitri 1442 Hijriyah, Tidak Ada Tabiran Keliling Dan Konvoi

Menanggapi Surat Edaran Nomor: SE 07 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat idul fitri tahun 1442 hijriyah/2021 disaat Pandemi COVID-19 dari Menteri Agama Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 06 Mei 2021 dengan tujuan memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini juga mengatur tentang malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka menggaungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala dengan ketentuan yakni dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla, dengan memperhatikan standat protokoler kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian, namun kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengajak masyarakat muslim Kabupaten Landak dapat merayakan Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sehingga setelah Hari Raya Idul Fitri tidak ada lonjakan kasus COVID-19.

“Saya ingin semuanya bisa menjalankan Hari Raya Idul Fitri, tetapi Saya juga ingin jangan sampai ada penambahan kasus dan Kita ingin setelah lebaran itu tetap senang-senang, jangan sampai setelah hari raya Kita lalu sibuk mengurus yang sakit, Kita semua tidak ingin seperti itu. Sehingga Saya meminta masyarakat Kabupaten Landak untuk tetap mematuhi aturan pemerintah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pinta Karolin.

 

(Pdiperjuangan/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments