PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalteng, Maryani Sabran meminta perusahaan besar swasta (PBS) yang memiliki kendaraan angkutan yang masih berpelat non KH supaya dapat memutasi pelat kendaraan tersebut menjadi KH.
Menurutnya, hal itu wajib dilakukan perusahaan agar ada kontribusi terhadap daerah terutama dari pajak kendaraan angkutan yang digunakan supaya bisa masuk ke kas daerah dalam rangka meningkatkan PAD.
"Kita juga minta Dinas Pendapatan Daerah bersama Dinas Perhubungan agar bisa mendesak PBS yang ada di daerah ini supaya kendaraan angkutannya menggunakan plat KH," ucapnya, Rabu, 6 Juli 2022.
Dia mengatakan, apabila kendaraan angkutan milik PBS masih menggunakan plat non KH, maka hal itu dapat merugikan daerah ini, pasalnya pajak kendaraan yang dibayarkan akan masuk ke daerah lain.
Sedangkan, ketika ada kerusakan jalan di daerah ini yang menanggungnya Pemerintah Provinsi Kalteng dan masyarakat. Oleh sebab itu, sumbangsih atau kontribusi plat non KH yang ada di Kalteng ini perlu dipertanyakan.
"Hingga saat ini masih banyak kendaraan PBS yang menggunakan plat non KH. Jadi, kita harapkan PBS bisa mengikuti aturan, agar bisa memberikan kontribusi terhadap daerah ini dari sektor pajak untuk mendukung pembangunan," ujarnya.
Dosebutkannya, bahawa, selama ini PBS sudah banyak mengambil sumber daya alam (SDA) yang ada di Kalteng, maka dari itu sudah sewajarnya perusaan berkontribusi bagi daerah ini.
"Setidaknya PBS ikut bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan yang kerap terjadi, itu juga karena sering dilalui kendaraan angkutan yang melibih tonase. Jadi, harapan kita ini dapat diperhatikan," tegasnya.
(Deddi)
0 Comments