Kalteng

Melanggar Ijin Lingkungan Hidup Dan Cemari Lingkungan Pemkab Gumas Tutup Operasional PT.BMB

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menutup operasional Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT.BMB, karena terbukti melanggar ijin lingkungan hidup dan diduga membuang limbah cairnya ke sungai setempat, di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Senin (19/6/2023).

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong  memimpin langsung penutupan sementara operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan PKS PT.BMB Manuhing Eastate. Bupati menegaskan, selama pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya, sangsi terberat izin PKS dan Pabrik Kelapa Sawit  PT.BMB akan dicabut.

Pemasangan  larangan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kabupaten Gunung Mas berdasarkan kewenangan PPLH pada pasal 74 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu Thomson selaku CFO PT. BMB mengatakan,  Ijin Sertifikat  Kelayakan Operasional (SLO ) masih berproses di kementerian. Harmuji selaku warga desa Bangun Harjo Berharap kepada instansi terkait hak hak masyarakat bisa dipenuhi sebagai akibat tercemarnya sungai Masien.

Seperti diketahui, selain melanggar syarat administrasi PT BMB diduga melakukan pelanggaran lingkungan Hidup, beberapa di antarannya, tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, tidak melaporkan pengolahan air limbah per triwulan, dan hasil pengujian pada stasiun sampling sungai Masien Up Stream melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

 

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments