P. Raya

Mengatur Tentang Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

PALANGKA RAYA - Sosialisasi Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan dibuka secara Resmi oleh Sekda H. Nuryakin Kegiatan dilaksanakan di Hotel Bahalap Jl. RTA Milono, Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis (20/7/2023).

Sambutan Setda Provinsi Kalteng H.Nuryakin  Mewakili Gubernur Kalteng mengatakan  "Saat ini kita semua sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan iklim yang dapat mengancam sendi kehidupan. Untuk menghadapinya, diperlukan pondasi yang kuat terkait perlindungan lingkungan dan iklim dari semua pihak, lintas generasi, lintas disiplin maupun lintas sektor, secara kolektif berinovasi guna mendapatkan solusi untuk mengatasinya. 

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023, tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, bertujuan untuk mengatur Perdagangan Karbon sektor Kehutanan secara rinci baik aspek lokasi, mekanisme, karbon sektor kehutanan, pelaku usaha perdagangan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui aksi mitigasi perubahan iklim meliputi kegiatan Pengurangan Emisi GRK dan Penyímpanan dan penyerapan karbon hutan,” Ucap Nuryakin.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan, untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional, sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan yang  dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi Gas Rumah Kaca. 

Usaha serta kerja keras dari segenap Kementerian dan negara melalui Lembaga dalam menjaga pendapatan perdagangan karbon. Tentu, dalam proses tersebut akan ada potensi kendala seperti misalnya terdapat 'bocornya' perdagangan karbon Indonesia sehingga dengan mudah dikapitalisasi luar negeri. 

Maka dari itu, optimalisasi perdagangan karbon yang telah diatur melalui mekanisme dari segenap stakeholder pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggambarkan bahwa sejatinya tidaklah mudah dalam menjaga pendapatan negara yang bocor akibat kapitalisasi karbon oleh luar negeri. 

Hal ini terjadi karena permasalahan di sektor hilir yang bermuara pada lemahnya pengawasan serta mekanisme dalam melihat fenomena perdagangan karbon di Indonesia dan kurangn disadarinya efek perubahan iklim global oleh mayoritas masyarakat Indonesia. 

“Oleh karena itu, besar harapan agar Indonesia mampu meningkatkan pendapatan negara dalam karbon dengan sektor perdagangan optimalisasi yang kuat dari segenap sektor pendukung, Jelasnya."

Pemerintah Provinsi Kalteng sebagai Provinsi dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta ha telah berkomitmen menjadikan Rencana Kerja FOLU Provinsi Kalteng sebagai katalisator yang diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program-program terkait perubahan iklim, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan saat ini.

“Oleh karena itu, saya meminta semua peserta sosialisasi agar dapat menyerap dengan baik pemahaman teknis dan alur perdagangan karbon sektor kehutanan yang akan disampaikan oleh para narasumber. 

Selanjutnya, atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap narasumber yang pada saatnya nanti dapat memberikan pemahaman mengenai Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Lingkup Ditjen PHL, Tuturnya."

Hadir Dalam Kegiatan Kepala Perangkat Lingkup Daerah Pemerintah Provinsi Kalteng,  Kepala BPHL Lingkup Regional Kalteng, Kementerian LHK Wilayah Kalteng, Kepala UPT KPH LIngkup Provinsi Kalteng, Ketua APHI Komda Beserta Pimpinan perizinan Pemanfaatan Hutan Se klateng, dan di hadirkan Para Narasumber dari Kementerian LHK dan Akademisi Pergurua Tinggi.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments