Politik

Menteri Bumn, Erick: Gandeng Kpk, Pastikan Transformasi Bumn Terus Berjalan

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama terkait pencegahan korupsi. Kerja sama ini mencakup penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui "Whistleblowing System" (WBS) terintegrasi. Hal ini kita lakukan karena merupakan bagian dari transformasi yang kita sepakati bersama apalagi hari ini didukung oleh pihak KPK. Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing BUMN dengan KPK, tak ada istilah pandang bulu pada kasus korupsi," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan pers tertulis, Selasa, 2 Maret 2021. Menteri BUMN menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK adalah wujud dari mendukung kinerja perusahaan BUMN. Kementerian BUMN, kata Erick, akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dan tak membebani BUMN. Erick juga meminta kepada jajaran BUMN jika ada pihak di bawah jajarannya yang justru membebani perusahaan BUMN agar segera melapor. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka," ujar Erick. Kerja sama Kementerian BUMN dan KPK turut melibatkan 27 perusahaan milik negara. Ke-27 BUMN berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada Selasa (2/3). Prosesi penandatanganan kerja sama ini dilakukan dalam lima tahap yang dihadiri langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua KPK Firli Bahuri. Tahap pertama penandatanganan kerja sama dihadiri Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen.Kelompok kedua, yaitu PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI. Kelompok ketiga, yakni PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.Kelompok keempat, yaitu PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

 

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments