P. Raya

Miliki Sabu,Warga Kalsel di Tangkap di Perumahan PT SCP Pulang Pisau

Pulang Pisau - Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau kembali mengamankan pria berinisial R (30) yang diketahui berasal dari Desa Sungai Teras Luar, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP. Suharto menuturkan, tersangka diamankan di perumahan karyawan Abdeling 18, PT. SCP II Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, milik Pendi salah satu karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut pada hari Selasa (06/07) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan R ini berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu,” beber Suharto kepada media ini, Rabu (07/07).

Atas laporan tersebut, lanjut ia, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tidak membuang waktu dan takut kalau target kabur, petugas langsung menuju dan masuk rumah serta mengamankan pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.

“Setelah kami amankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan isi rumah. Dari hasil pengeledahan, kami mendapatkan barang berupa satu buah plastik bening yang berisi dua buah plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Suharto menjelaskan, barang haram tersebut disimpan tersangka didalam kotak rokok yang berada di dinding rumah arah masuk kamar sebelah kiri, dan saat ditanya polisi tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Untuk saat ini, pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0.53 gram telah diamankan dan kami tahan di Polres Pulang Pisau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

(Sadiyo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments