Kalteng

Nekat Jual Sabu Nurul Diringkus

PURUK CAHU - Namanya viral sejak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mura merilis penangkapan perempuan yang dijuluki Nurul Hungan ini pada Kamis, 30 November 2023 malam sekitar pukul 21.52 Wib. ia ditangkap di  kediamannya Jalan Temanggung Silam RT 04 RW 05 Kelurahan Berirwit Kecamatan Murung pada sore harinya sekitar pukul 15.30 Wib.

Nyonya NH, yang memiliki nama asli Nurul binti Ali, lahir di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah (Kalteng), 31 Januari 1986. Perempuan yang berusia 37 tahun ini dikabarkan telah lama berstatus janda memiliki dua anak itu kerap memposting aktifitas kesehariannya melalui aplikasi sosial media TikTok. Sehingga tak terhindarkan pertanyaan nitizen terkait kabar yang beredar luas sejak kamis malam lalu itu. 

Keterlibatan Nyonya NH dalam bisnis narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh target perempuan bernama Nurul sehingga seluruh anggota Satnarkoba Polres Mura berkumpul melaksanakan apel di Pos Kota Alun-Alun Jorih Jerah.

Setelah membagikan tugas dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri target perempuan, berkulit sawo matang, berbadan kurus ini serta informasinya baru saja datang usai membeli barang dagangan dari Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.

Setelah semuanya siap Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatnarkoba Iptu Arif Danny Susanto SH MM sekitar pukul 16.00 wib menuju tempat kejadian perkara (TKP) yaitu kediaman Nyonya NH tersebut dan langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan rumah dan badan tersangka yang dilakukan salah satu Polwan serta berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket di lantai kamar rumah tersangka.

Barang bukti yang dibungkus plastik klip transparan tersebut diakuinya adalah barang miliknya seberat 2,0 gram yang usai dibeli dari Bandar Sabu di Muara Teweh untuk kembali di jual kepada para langganannya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti lainnya selain 2 gram sabu yaitu Handphone android, uang tunai sebanyak 600.000, satu buah korek api, satu bundel prastik klip kecil transparan, satu buah sendok sabu dari sedotan warna hitam, dan teskit urine dari tersangka Nyonya NH dinyatakan positif menggunakan sabu. 

"Atas perbuatan tersangka, kita akan kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 20 tahun penjara," tandas Kasatnarkoba Iptu Arif Dany Susanto.

 

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments