Di era adaptasi kebiasaan baru ini para pelaku usaha cafe mestinya sudah bisa mengadakan live music, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha. Jumat, 7 Agustus 2020. Begitu pun pelaku usaha penyewaan sound system, wedding, tenda, kursi, dan pelaku usaha jasa lainnya, lanjut Ridha. Pelaku jasa usaha wisata juga diperbolehkan membuka kembali usahanya dengan pembatasan jumlah pengunjung dan standar protokol kesehatan yang ketat. "Banyak lagi solusi-solusi konkrit dan komprehensif yang mungkin bisa dipertimbangkan untuk dilakukan," lanjut Politisi PAN ini. Menurut Ridha, kegiatan-kegiatan tersebut dapat menggeliatkan kembali perekonomian daerah. "Geliat ekonomi bisa dikembalikan, yang nantinya akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD, khususnya Kota Palangka Raya".
(HB)
0 Comments