PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng terus melakukan upaya pemberian dan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
Salah satunya adalah melalui penerbitan peraturan perlindungan konsumen terkait mekanisme layanan pengaduan, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, hingga peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Lliterasi keuangan dinilai penting khususnya bagi generasi muda atau milenial, karena generasi milenial merupakan critical economic players.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, 1 dari 4 Penduduk Indonesia adalah Milenial (64,19 juta jiwa) atau sekitar 30 persen dari populasi penduduk Indonesia dan dalam masa usia yang produktif. Kelompok tersebut, diyakini dapat mempengaruhi tren pasar di masa depan.
“Literasi keuangan juga dapat membantu milenial untuk menghindari penawaran investasi ilegal, yang makin banyak menggunakan public figure, dan social media influencer untuk menarik minat masyarakat,” jelas Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Jumat 12 November 2021.
Sejalan dengan upaya peningkatan literasi keuangan, OJK bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan stakeholders lainnya juga terus berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan.
Adapun program Inklusi Keuangan yang dicanangkan OJK untuk generasi muda diantaranya adalah Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR). Program ini bertujuan untuk mendorong budaya menabung sejak dini, dimana nantinya setiap pelajar di Indonesia akan memiliki rekening tabungan.
Selain itu terdapat Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMUDA) yang ditujukan untuk mahasiswa dan pemuda (antara 18-30 tahun) yang memiliki fitur investasi dan proteksi.
Di dalam SiMUDA ini terdapat layanan SiMUDA Emasku, SiMUDA Investasiku, dan SiMUDA Rumahku. Jumlah rekening SimPel/SimPel iB dan SiMUDA terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Diharapkan dengan peningkatan ini dapat membantu merealisasikan target inklusi keuangan pada tahun 2024 yakni sebesar 90 persen.
OJK juga telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Apabila konsumen tidak puas dengan produk dan/atau layanan dari PUJK, maka konsumen dapat menyampaikan pengaduannya melalui portal APPK tersebut.
Dalam hal penyelesaian permasalahan antara konsumen, dan PUJK tidak terdapat kesepakatan, serta berujung sengketa, konsumen dan PUJK dapat melakukan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, OJK juga telah mendukung beroperasinya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya.
“LAPS SJK ini menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah,” tandasnya.
(Deddi)
0 Comments