MUARA TEWEH - Oknum guru berinisial K (53) di sebuah sekolah di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut) biadab.
Ia tega menyetubuhi siswinya sendiri, yang masih di bawah umur (15) sejak korban berusia 10 tahun.
Peristiwa ini baru terbongkar pada 21 November 2021, setelah keluarga korban mencurigai sesuatu terjadi pada diri korban. Kecurigaan berawal saat telepon seluler korban dibaca oleh seorang bibinya.
Alangkah terkejut bibinya setelah membaca isi percakapan yang tak lain adalah ajakan dan bujukan untuk melakukan hubungan suami istri bersama kepala sekolah.
Pihak keluarga dengan berbagai cara membujuk supaya korban buka mulut dan akhirnya mau mengatakan, kalau yang melakukan adalah seorang guru.
Akhirnya keluarlah nama K, sebagai pelaku persetubuhan. Anehnya lagi peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2017, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan berlanjut sampai sekarang, kala korban sudah SMP.
Kepala Unit PPA Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat, Selasa (30/11/2021) mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang guru berinisial K sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama korban. Dan mengamankan barang bukti juga kita amankan,' kata Tatang.
Menurutnya, tersangka ditangkap di Gunung Timang, setelah polisi menerima pengaduan dari keluarga korban. Dan langsung bergerak melakukan penangkapan dan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
(Syarbaini)
0 Comments