P. Raya

Optimalisasi Penggunaan DBH DR Kalteng

PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menyampaikan bahwa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng masih menduduki peringkat atas untuk sisa DBH SDA DR di Tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1,16 triliun.

Hal ini disampaikannya pada acara FGD Rencana Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) Kalteng di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa 15 Februari 2022. Ia menyampaikan, saat ini sudah terbit PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBH DR yang nantinya diikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait mapping urusan dan penyesuaian nomenklatur pada sistem perencanaan pembangunan daerah. 

“Para peserta diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaan DBH DR melalui tugas pembantuan maupun skema insentif dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota,” ujar Nuryakin. 

Nuryakin juga mengingatkan agar penggunaan DBH DR tahun 2022 perlu dioptimalkan, demikian pula untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan melalui pengembangan hutan rakyat, penghijauan lingkungan, hutan kota, rehabilitasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial, operasionalisasi KPH dan program strategis lainnya diluar kehutanan perlu terus dioptimalkan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Sri Suwanto mengatakan, FGD ini dilaksanakan karena DBH DR di Kalteng maupun di kabupaten/kota pada saat ini masih ada Rp 1,16 triliun. Sesuai data tahun 2021 dan terbitnya PMK Nomor 216/PMK.07/2021 Tanggal 31 Desember 2021, ada perluasan DBH DR baik kehutanan maupun program strategis lainnya serta terobosan melalui skema transfer ke kabupaten atau kota berbasis pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. 

Sri Suwanto menambahkan bahwa kegiatan tersebut untuk mendapatkan arahan strategis dari Kementerian terkait tentang penggunaan DBH DR dan mendapatkan informasi dari pengalaman mitra pembangunan dalam pendampingan pemanfaatan DBH DR serta pengembangan mekanisme insentif untuk kinerja pemerintahan daerah dan bidang. “Selain itu, meningkatkan sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan peningkatan percepatan penggunaan DBH DR. Terakhir, mengeksplorasi gagasan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan agar program dan sumber daya yang ada dapat saling mendukung,” jelas Sri Suwanto.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments