Kalteng

Pasangan Selingkuh Jadikan Kurir Narkoba

PANGKALAN BUN - Satresnarkoba polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi bernama samsiar mantan residivis dalam kasus yang sama dan baru 2 bulan bebas dari penjara bersama asmah pasangan selingkuhnya. Keduanya diamankan saat berada di dalam bus di terminal natai suka  jalan natai arahan RT 21 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono dalam pers release pada jumat 4 november 2022 menjelaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan target operasi satnarkoba polres kobar dan di amankan pada tanggal 1 november 2022 sekitar pukul 00.30 wib dan ciri ciri keduanya sudah diketahui dan berada di dalam bus tersebut.

Pada saat diamankan keduanya sedang duduk di kursi penumpang kemudian tim satresnarkoba polres kobar melakukan pemeriksaan menemukan sebuah tas di bawah tempat duduknya. Dengan di saksikan supir dan juga pernumpang lainnya anggota membuka tas tersebut dan menemukan 4 bungkusan plastik yang dilapis dengan lakban.

Saat di buka terdapat 7 buah plastik klip berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 252,83 gram dan 33 butir narkotika jenis ekstasi jelas kapolres. Setelah di lakukan penggeledahan kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka. Kemudian anggota satresnarkoba polres kobar membawa keduanya ke kantor untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Akbp Bayu Wicaksono menambahkan bahwa tersangka Samsiar dan Asmah memiliki hubungan kekasih atau perselingkuhan yang sudah menjalin hubungan selama 2 bulan dan diketahui keduanya sudah memiliki keluarga dan memiliki anak masing-masing. Samsiar sudah memiliki 5 orang anak dan Asmah 2 orang anak nekat melakukan hal tersebut lantaran terhimpit ekonomi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah tas selempang 7 buah plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 246,85 gram dan 33 butir narkotika jenis pil ekstasi. Kedua tersangka dikenakan UU RI No 36 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments