MURUNG RAYA - Perubahan regulasi secara mengejutkan, terjadi pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Murung Raya, pengusaha kuliner yang sebelumnya harus tutup jam 21:00 malam, akhirnya dibatalkan. Ketua DPRD bersama instansi terkait telah merumuskan aturan diberlakukannya batasan jam operasional dalam masa PPKM untuk tempat restoran, kafe, angkringan dan pedagang kaki lima (PKL) sampai jam 00.00 wib. Petugas satpol pp dan tim gabungan akan melakukan patroli penegakan protokol kesehatan setiap hari, apabila kedapatan tidak mematuhi prokes, baik pengunjung maupun penjual atau pedagangnya maka kita akan tutup. Menurut ketua DPRD Doni diubahnya aturan karena adanya desakan dari pedagang kaki lima (PKL). Sebab mereka biasanya baru membuka lapak saat sore hari. Doni juga mengatakan telah dicapai kesepahaman bersama antara pemerintah, satpol pp, Kepala Dinas Disperindak, asesten ii dan kabag ekonomi serta bebarapa anggota DPRD. Dalam rangka menghadapi bulan rahmadan ini gugus tugas covid-19 sudah menjelaskan pada furom rapat yang intinya: pertama, tim gugus tugas covid-19 tetap menjaga protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid-19. Kedua, terkait masalah retrebusi karena menurunnya daya beli masyarakat, pemda dapat memberikan keringanan selama tiga bulan kepada pedangang lapak, café dan kedai kopi.
(RAHMADI)
0 Comments